Memasuki era electric vehicles segala sesuatu yang berkenaan dengan mobil listrik menjadi pembahasan menarik. Termasuk di dalamnya mengenai cara perpanjang STNK tahunan mobil listrik.

Sama halnya dengan mobil konvensional, pemilik mobil listrik juga berkewajiban mengantongi STNK dan melakukan perpanjangan setiap tahun. Dari fisik STNK nyaris tak kita temukan perbedaan dengan STNK mobil konvensional. Perbedaan baru terlihat pada data spesifikasi kendaraannya saja. Pada STNK mobil listril tercantum nomor penggerak dan kWh, sedangkan pada STNK mobil konvensional tidak ada.

Cara perpanjangan STNK tahunan mobil listrik juga sama saja teknisnya dengan mobil konvensional. Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli beserta E-KTP ke loket Samsat terdekat sebelum tanggal jatuh tempo. Bahkan, kini sudah ada yang namanya Samsat Digital. Sehingga pemilik kendaraan listrik bisa melakukan pembayaran STNK tahunan secara online.

Benarkah Pajak Mobil Listrik Mahal?

Jumlah pengguna mobil listrik di Indonesia memang belum seberapa ramai. Belum mampu mengimbangi jumlah pengguna mobil berbahan bakar fosil. Akan tetapi merujuk pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), angka penjualan mobil listrik Year on Year terus mengalami lonjakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya cukup antusias dengan kehadiran produk otomotif yang lebih ramah lingkungan ini.

Hanya saja, ada beberapa keraguan yang masih mengganjal di hati sebagian besar orang terhadap mobil listrik. Sehingga membuat mereka belum mau beralih dari mobil konvensional.

Salah satu ganjalan tersebut terkait soal pajak. Isu-isu liar mengatakan bahwa pajak kendaraan listrik mahal lantaran tergolong barang mewah. Faktanya, justru sebaliknya. Baik itu itu perhitungan pajak maupun cara perpanjang STNK tahunan mobil listrik aslinya sama saja degan mobil pada umumnya.

Menariknya lagi, nilai yang harus pemilik bayarkan ke negara hanya 10% dari total tarif normal. Kok bisa? Begini simulasi perhitungannya.

Simulasi Cara Perpanjang STNK Tahunan Pajak Mobil Listrik

Perhitungan pajak kendaraan listrik maupun konvensional menggunakan formula:

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan 2% + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Namun mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11, ternyata Pemerintah memberi insentif untuk pajak kendaraan listrik. Sehingga pemilik kendaraan bertenaga listrik hanya perlu membayar 10% saja dari hasil hitungan normal.

Misal, NJKB Ioniq 5 Prime adalah 488.000.000 rupiah. Maka hitungan normal pajaknya:

488.000.000 x 2% =9.760.000 rupiah.

Dari 9.760.000 tersebut, hanya 10% saja yang pemilik mobil tanggung yakni 976.000 rupiah. Baru kemudian ditambah dengan SWDKLJJ 143.000 rupiah. Maka total tanggungan pajak kendaraannya hanya senilai 1.119.000 rupiah. Adanya insentif 10% tersebut membuat pajak mobil listrik jauh lebih murah daripada mobil konvensional.

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Setelah paham cara perpanjangan STNK tahunan mobil listrik, sebaiknya Anda tidak mengulur waktu pembayaran apabila sudah jatuh tempo. Sebab, bila terlambat konsekuensinya adalah denda 25% per bulan. Rumus hitungannya:

PKB x 0.25 x 1/12 + 100 (SWDKLLJ). Jika telat bayar 2 bulan maka PKBx 025 x 2/12. Begitu seterusnya.

Sebagai gambaran PKB mobil sebesar 1.200.000. Telat bayar selama 6 bulan. Maka hitungannya:

1.200.000 x 0.25 x 6/12 +100 = 250 ribu.

Begitulah penjelasan tentang cara perpanjang STNK tahunan mobil listrik beserta hitungan dendanya. Untuk ukuran barang mewah, pajak denda keterlambatan mobil listrik tidak terlalu memberatkan. Ditambah lagi sejumlah keunggulannya yang tidak kita temukan pada mobil konvensional. Anda tertarik?