Keraguan calon konsumen membeli mobil listrik tak terlepas dari harganya yang mahal. Belum lagi anggapan perihal pajak mobil listrik yang memberatkan. Alhasil, pengguna mobil listrik sejauh ini masih berasal dari kalangan atas saja.

Padahal, Pemerintah sangat menggesa masyarakat agar beralih dari penggunaan mobil konvensional ke mobil listrik atas misi zero emission 2060. Sebab, mobil listrik termasuk kendaraan ramah lingkungan yang tidak perlu menggunakan sistem pembakaran internal untuk menghasilkan energi gerak.

Berbagai regulasi telah Pemerintah terbitkan semata-mata untuk mengimbau, melindungi hak pengguna kendaraan listrik, sekaligus menarik peminat calon pengguna baru. Salah satu regulasi tersebut ialah Permendagri Nomor 82 Tahun 2022.

Namun belum sempat lama berlaku, regulasi yang memuat pajak mobil tersebut diganti dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Lantas, apa perbedaan signifikan dari dua regulasi tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Nilai Pajak Mobil Listrik Dulu dan Sekarang

Melalui Permendagri Nomor 82, Pemerintah menetapkan pajak kendaraan listrik sebesar 10% dari total yang sebenarnya. Semisal menurut perhitungan normal PKB sebuah mobil 9.700.000 rupiah maka pemilik mobil tersebut hanya perlu membayar sebesar 970.000 saja. Maka jangan heran kalau mobil listrik yang harga termurahnya hampir setengah milyar, tapi pajaknya tidak sampai satu juta rupiah.

Penetapan tarif pajak 10% ini menghasilkan angka yang jauh lebih murah daripada tarif pajak kendaraan konvensional. Lagi-lagi tujuan Pemerintah untuk menggugah masyarakat agar beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik. Di samping itu juga untuk menekan beban pengeluaran masyarakat yang sudah membeli mobil listrik. Sebab kita tahu harga mobil listrik saat ini jauh melebihi harga mobil konvensional.

Berselang setahun kemudian, terbit pula regulasi yakni Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menggantikan Permendagri yang terbit setahun sebelumnya.

Perbedaan paling mencolok antara regulasi lama dengan baru terlihat pada kebijakan penetapan pajak kendaraan listrik. Pada Permendagri 2023 ini, Pemerintah meniadakan pajak kendaraan listrik dan BBNKB. Dengan kata lain, pajak mobil listrik beserta bea balik namanya gratis.

Pembebasan tarif pajak dan BBNKB merupakan wujud pemberian insentif dari Pemerintah. Menurut pemberitaan, ketatapan pajak mobil listrik 0% ini baru akan direalisasikan pada 2025 mendatang.

Meski berlakunya regulasi baru memberi angin segar untuk pemilik mobil dan kendaraan listrik lainnya, namun penerapan pajak 0% juga bersyarat. Khusus untuk kendaraan konversi, tidak bisa menikmati pembebasan pajak kendaraan.

FYI: Kendaraan konversi adalah kendaraan yang aslinya berbasis bahan bakar minyak, lalu mengubah menjadi kendaraan listrik.

Insentif Pemerintah Bantu Turunkan Harga Jual

Tak hanya pada konsumen, Pemerintah juga memberi keringanan pada produsen dalam bentuk pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Segenap keringanan yang Pemerintah berikan pada produsen/pelaku usaha tak lain bertujuan agar harga mobil listrik turun. Jika harga mobil listrik turun maka grafik penjualannya pun diramalkan akan meningkat. Dengan begitu misi zero emission 2060 kemungkinan besar tercapai lebih awal.

Memang, mengubah ketergantungan orang terhadap mobil konvensional tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, dengan menumbuhkan kesadaran bahwa bumi ini semakin renta oleh karena kebiasaan-kebiasaan buruk manusia, niscaya masih ada harapan untuk menyelamatkannya. Terlebih adanya andil Pemerintah dalam pembebasan pajak mobil listrik, setidaknya turut mendorong percepatan misi zero emission 2060. Semoga langkah ini berhasil.